Jangan Membaca Al Fatihah Seperti Ini saat Sholat, Syekh Ali Jaber: Sholatnya Menjadi Sia-sia dan Tak Sah
Syekh
Ali Jaber mengungkap bacaan Al Fatihah
yang membuat sholat
menjadi sia-sia.
Ternyata, hal tersebut tidak hanya berlaku untuk bacaan Al Fatihah
melainkan juga untuk bacaan sholat yang lain.
Sebaiknya ikuti penjelasan singkat Syekh
Ali Jaber ini agar sholat tidak sia-sia dan
diterima oleh Allah SWT.
Dilansir dari video yang diunggah kanal YouTube Kompilasi menjelaskan
tentang sebuah kesalahan yang membuat sholat sia-sia.
Ibadah yang menjadi tiang agama ialah sholat. Ibadah
ini merupakan momen berhadapannya manusia dengan Allah.
Maka dari itu, sholat
yang diterima Allah dapat merubah akhlak seseorang menjadi lebih baik lagi.
Namun, bila setelah sholat
peilakunya tidak berubah menjadi lebih baik, maka ada yang bermasalah dalam
sholatnya.
Artinya, bisa saja sholat orang
tersebut menjadi sia-sia
atau dalam kalimat lain sholatnya tidak sah sehingga Allah tidak meridhoi.
Syekh
Ali Jaber mempunyai pengalaman unik saat melaksanakan sholat tahiyatul
masid. Saat itu ada orang yang baru masuk lalu melaksanakan sholat yang sama.
Namun, ulama asal Madinah itu terkejut saat mengetahui bacaan Al Fatihah
dari orang itu. Mesipun tidak sampai terdengar, tapi dirinya membandingkan
bacaan Al Fatihahnya degan orang itu.
Ternyata, bacaan Al Fatihahnya lainnya super cepat, sehingga saat dirinya
baru selesai mengucap amin, orang itu justru sudah takhiyat akhir.
"Saya baca Al Fatihah,
saya baru selesai 'waladh-dhaalliin amiin' saya bandingkan bacan saya dengan
beliau sudah sampai pada takhiyat," katanya.
Menurutnya, Surat Al Fatihah
merupakan rukun sholat
yang harus dibaca dengan sempurna. Hal itu juga sama dengan rukun sholat yang lain,
yakni tumakninah.
Artinya bacaan Al Fatihah
dan yang lainnya saat sholat harus
dilakukan dengan tumakninah atau tenang agar sholatnya sah.
"Tidak sah sholat
seseorang tanpa Al Fatihah
sama seperti tidak sah sholat seseorang
tanpa tumakninah," katanya.
Maka, saat membaca Al Fatihah
dan bacaan yang lain hendaknya dilakukan degan tumakninah agar sah seperti
penjelaan Syekh
Ali Jaber di atas.***
Komentar
Posting Komentar